Eks Bos Pertamina Kirim Surat terbuka ke Jokowi, Merasa Dikenakan Pasal Karet

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karen Agustiawan kirim surat terbuka ke Presiden Jokowi

Karen Agustiawan kirim surat terbuka ke Presiden Jokowi

JAKARTA RAYA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang karib disapa Karen Agustiawan (KA) merasa keberatan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Akan hal itu, kemudian Karen membuat surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Karen mengklaim menjadi korban atas pasal karet.

Kuasa hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan menyatakan surat tersebut sudah dikirim dan diterima pihak Istana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya sudah diterima melalui Sekneg,” kata Luhut saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (4/10/2023).

Isi Surat Terbuka Karen

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menjeratnya. Karen mengklaim menjadi korban pasal karet dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Karen sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

“Terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi-interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan yang mengakibatkan kerugian bisnis di BUMN dapat dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH} sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saya adalah salah satu korbannya,” tulis Karen.

Baca Juga :  Beredar Video Firli Bermain Bulu Tangkis di GOR Tempat Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo

Dia melaporkan dirinya ditersangkakan terkait jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 terkait kontrak Pengadaan LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christie Liquefaction (CCL) yang dilakukan Pertamina pada 2013 dan 2014. Pengiriman LNG tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2040.

Karen mengaku terkejut karena kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 oleh Pertamina sudah dibatalkan atau diganti dengan kontrak baru pada tanggal 20 Maret tahun 2015.

“Pada saat itu saya sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama Pertamina, karena terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014 saya sudah resmi mengundurkan diri,” katanya.

Dia menyampaikan, Pertamina pada tahun 2019 telah mendapatkan keuntungan senilai US$2,2 juta dari pengadaan ini. Berakhirnya pandemi dan krisis gas di Eropa sebagai akibat dari peperangan di Rusia dan Ukraina membuat harga LNG naik 3 hingga 5 kali lipat dari harga pembelian.

“Sehingga, Pertamina kini justru membukukan keuntungan sekitar US$91,5 juta,” tulis Karen.

Karen mengaku menulis surat ini bukan untuk meminta keringanan atau perlakuan khusus. Dia mengatakan hanya merasa bangga karena negeri ini telah dan sedang memiliki sumber gas dari luar negeri hingga 2040 dengan harga di bawah pasar dunia.

Baca Juga :  Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah, Polisi Bawa Koper dan Box

“Oleh sebab itu maksud dan tujuan dari surat saya ini adalah untuk menyampaikan informasi bahwa kontrak jangka panjang LNG CCL ini merupakan harta-karun yang mungkin belum disadari sepenuhnya oleh para aparatur negara, utamanya para APH, termasuk masyarakat umum,” katanya.

Dia khawatir proses hukum yang sedang berjalan saat ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari kehilangan kontrak tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam kontrak LNG CCL diatur ketentuan bahwa: apabila salah satu pihak telah melanggar peraturan dalam kontrak, yakni Pertamina dituduh melanggar undang-undang dalam kontrak pengadaan LNG, maka pihak CCL selaku penjual dapat melakukan pembatalan kontrak secara sepihak.

“Saya mohon perhatian Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait guna memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai dengan sistem penegakan hukum yang benar demi kebaikan negara, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang justru akan mengakibatkan kerugian negara yang nyata dan lebih besar,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Pesona Keris Nusantara Peringati 19 Tahun Pengakuan UNESCO
HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai
Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang
PPN 12%, Modal Usaha Membengkak
Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending
Mengenal Adhi Kismanto, Diduga Ahli IT yang Terlibat dalam Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi, Seret Nama Budi Arie
Catatan Kinerja Satu Tahun Beroperasi Whoosh
5 UMKM Binaan BRI Go Global
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:23 WIB

HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai

Sabtu, 30 November 2024 - 16:22 WIB

Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

Rabu, 6 November 2024 - 12:20 WIB

Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending

Rabu, 6 November 2024 - 09:28 WIB

Mengenal Adhi Kismanto, Diduga Ahli IT yang Terlibat dalam Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi, Seret Nama Budi Arie

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB