JAKARTA RAYA – Polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir. Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf, menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil dalam wacana ini. Menurutnya, konsep tersebut tidak ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Klaim supremasi sipil lebih unggul dari militer telah mengkhianati reformasi selama 27 tahun. Justru di era kekuasaan sipil, aset strategis negara dijual ke pihak asing, konglomerat hitam mendapat pengampunan, dan berbagai skandal korupsi besar terjadi,” ujar Faizal di Hotel Gren Alia Cikini, Senin (17/3/2025).
Faizal menilai kekuasaan sipil di bawah Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo menyebabkan maraknya korupsi, utang negara membengkak hingga Rp10 ribu triliun, serta pengelolaan BUMN yang sarat praktik korupsi. Sebaliknya, ia menilai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang berlatar belakang militer, berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,2 persen tanpa menghadirkan ancaman dwifungsi ABRI. “SBY tidak membangun rezim militerisme. Meski ada skandal seperti Bank Century dan Hambalang, ia tetap membangun kultur politik yang lebih bebas dan demokratis,” tambahnya.
Evaluasi Supremasi Sipil
Dalam diskusi publik “Hentikan Dikotomi Sipil-Militer, Telaah RUU TNI” di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025, Faizal menekankan bahwa supremasi sipil tidak boleh menjadi dalih untuk melemahkan TNI. Ia mengajak masyarakat mengevaluasi ulang konsep tersebut.
“Jika supremasi sipil terus dikedepankan, maka akan muncul supremasi lainnya, seperti supremasi partai politik atau suku tertentu, yang bisa menimbulkan ketegangan,” ujarnya.
Menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi revisi UU TNI dengan klaim supremasi sipil justru menghadapkan elemen bangsa satu sama lain. “Saya sebagai orang sipil tidak merasa terwakili oleh mereka. Jangan sampai ada dikotomi yang justru merugikan bangsa,” tegasnya.
Faizal juga menyoroti peran sipil dalam maraknya korupsi selama 27 tahun terakhir. “Sebagian besar kasus korupsi besar dilakukan oleh sipil, termasuk BLBI, utang luar negeri yang membengkak, serta perampokan aset negara. Ini bukan berarti saya mendukung militerisme, tetapi mari melihat fakta yang ada,” katanya.
Tidak Ada Jalan Kembali ke Supremasi Militer
Dalam diskusi yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI tidak berdasar. “Dalam UUD 1945, TNI tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan politik fundamental,” katanya.
Ia juga menilai bahwa usulan agar TNI mengelola badan-badan tertentu, seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), masih sesuai dengan fungsi dasar mereka. “Kita tidak bisa hanya melihatnya dalam dimensi politik dan hukum, tetapi juga aspek fungsional,” ujarnya.
Faizal pun mengimbau kelompok sipil agar tidak menggunakan supremasi sipil sebagai alat politik. “Kita semua bagian dari elemen sipil, termasuk pensiunan TNI yang kembali ke masyarakat. Jangan ada lagi diskriminasi yang memecah belah bangsa,” pungkasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan