Gubernur DKI Dipilih Presiden Bamus Betawi Sebut Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bamus Betawai Riano P Ahmad

Ketua Bamus Betawai Riano P Ahmad

JAKARTA RAYA – Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad tak habis pikir dengan pola pikir eksekutif dan legislatif yang merumuskan Pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pasalnya baginya tidak masuk akal apabila Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan LMK dipilih langsung oleh warga namun di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur justru ditunjuk Presiden.

“Pemilihan RT/RW/LMK yang scope lokal saja dilakukan pemilihan langsung, kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur kok dipilih langsung,” ujar Riano kepada awak media, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riano menyebutkan pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 Draf RUU DKJ mengebiri hak demokrasi warga Jakarta.

“DKI Jakarta sebagai daerah khusus yang mengebiri hak demokrasi warga. Bertentangan dengan semangat reformasi, menciderai hak demokrasi,” pungkas Riano.

Riano pun meminta pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikembalikan seperti semula yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dan demokrasi oleh warga Jakarta.

“Saya sangat menyayangkan hal itu (Gubernur Jakarta dipilih Presiden). Semoga usulan mengenai ditunjuk kepala daerah ini bisa dihapus atau didrop dan dikembalikan seperti semula dimana kepala daerah bisa dipilih secara langsung melalui Pilgub,” ujar Riano.

Baca Juga :  Pramono Janji tak Politisir Agama dalam Kampanye

Riano menyebutkan pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 Draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta dan ingin mengembalikan era orde baru.

“Jakarta saat ini masih menjadi ibukota. Lalu dengan status ibukota dan kekhususan ini jangan mengabaikan demokrasi atau hak politik warga Jakarta. Kalau Gubernur dipilih Presiden bertentangan dengan UUD dan semangat reformasi yang sudah sama-sama kita perjuangkan,” pungkas Riano.

Dalam draft terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  KPU DKI Jakarta Menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Calon Perseorangan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna
Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:19 WIB

PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB