JAKARTA RAYA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengklaim dirinya tidak mengetahui jika nantinya gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Waduh gak tau, belum. Tidak tahu saya,” ujar Heru Budi kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2023).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pasal 10 poin dua menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.’
Dalam draft terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023).
Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.(hab)
Tinggalkan Balasan