Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dinilai Pelemahan Demokrasi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona memandang draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI, dianggap sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan Gubernur itu ke depan akan diperjual belikan oleh segelintir oknum.

“Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral pemilu 2024,” ucap Yance saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Dia menegaskan aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu sangat tidak setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf rancangan undang-undang (RUU) Tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden,” tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

Baca Juga :  Pemprov DKI Anggarkan Rp2 Triliun Untuk Premi PBI BPJS Kesehatan

Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya diantaranya;

(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2). Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3). Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4). Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara
Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden
Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?
Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga
Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah
Pramono Anung Rekrut 7 Staf Khusus Profesional untuk Pimpin Jakarta
Anies Baswedan Unggah Foto Jakarta Mirip Jepang, IKN Nusantara Warisan Jokowi Kalah Telak
Fraksi PKS Tak Hadir Saat Pidato Perdana Gubernur Pramono Anung di Paripurna DPRD
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:35 WIB

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:27 WIB

Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:25 WIB

Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:26 WIB

Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

Nasional

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Feb 2025 - 16:06 WIB

Nasional

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Feb 2025 - 13:25 WIB