JAKARTA RAYA – Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona memandang draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI, dianggap sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan Gubernur itu ke depan akan diperjual belikan oleh segelintir oknum.
“Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral pemilu 2024,” ucap Yance saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Dia menegaskan aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu sangat tidak setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf rancangan undang-undang (RUU) Tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden,” tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.
Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya diantaranya;
(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2). Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3). Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4). Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah