JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi. Hal itu sebagaimana disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya” ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik prof Eddy yang dilaporkan pada 2 Maret 2023, Prof Eddy memiliki total kekayaan Rp20,6 miliar atau tepatnya Rp20.694.496.446.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Terdapat pula hutang yang dimiliki Prof Eddy.
Untuk tanah dan bangunan milik Prof Eddy memiliki empat titik yang semuanya berada di Sleman, Yogyakarta. Empat bidang tanah dan bangunan itu memiliki nilai Rp23 miliar.
Untuk alat transportasi dan mesin, Prof Eddy memiliki tiga mobil yang jumlah nilainya mencapai Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar). Kemudian, kas dan setara kas sejumlah Rp1.933.937.234 (Rp1,9 miliar).
Dalam laporan tersebut, Prof Eddy pun memiliki hutang sebesar Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar). Dengan demikian, jika jumlah kekayaan yang dimiliki dan dikurangi hutang, Prof Eddy memiliki kekayaan total Rp20,6 miliar.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah