Jadi Tersangka Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karen Agustiawan saat ditahan KPK

Karen Agustiawan saat ditahan KPK

JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang akrab disapa Karen Agustiawan (KA), hari ini, Selasa (19/9/2023).

Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli menguraikan, kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Siap Hadapi Proses Hukum, Ingin Buktikan Tak Bersalah

“Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero,” sambung Firli.

Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Tapi, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.

Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Firli menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” ucap Firli

Baca Juga :  Meski telah Divonis Bebas Pengadilan KPK Anggap Proses Hukum Gazalba Saleh belum Selesai

Dalam perjalanannya, sambung Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan
Paus Fransiskus Teken Deklarasi Istiqal Simbol Persatuan
Ratusan Penari Aceh Terus Berlatih Intensif Jelang Peresmian Gedung AMANAH
Persiapan Matang Sambut Delegasi Indonesia Sustainability Forum 2024
Istana Negara Sambut Kedatangan Paus Fransiskus dengan Upacara Kenegaraan
Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu Paus Fransiskus Besok, Ini yang Dibahas
Kesepakatan Historis South to South Lahirkan Harapan Baru, IAF dan HLF-MSP di Bali Berakhir dengan Gemilang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:13 WIB

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini

Kamis, 5 September 2024 - 17:41 WIB

ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan

Kamis, 5 September 2024 - 17:35 WIB

Paus Fransiskus Teken Deklarasi Istiqal Simbol Persatuan

Rabu, 4 September 2024 - 14:22 WIB

Ratusan Penari Aceh Terus Berlatih Intensif Jelang Peresmian Gedung AMANAH

Rabu, 4 September 2024 - 14:13 WIB

Persiapan Matang Sambut Delegasi Indonesia Sustainability Forum 2024

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB