JAKARTA RAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan telah melakukan pemutusan akses penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online, selama periode 1 sampai 21 September 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Pimpinan Eselon I, Jumat (22/9/2023).
Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online.Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Sebelumnya, Budi juga meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” ucap Budi.
Upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online, salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Kominfo akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik Kementerian/Lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya,” pungkas Budi.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah