KPK Tetapkan Prof Eddy Hiariej Tersangka, Begini Respons Kemenkumham

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Ia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, kata Erif, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK.

“Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada,” kata Tubagus Eri.

Sementara Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman mengatakan, Prof Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Erif juga menyebutkan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran, Mahfud Janji Bakal Perbaiki

Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Jelang Libur Nataru, Sartono Dukung Langkah Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
BNN Provinsi DI Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Banding dari LAN Kota Tangerang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 11:24 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Senin, 2 Desember 2024 - 09:24 WIB

Warga NU Jatim Melawan Tradisi Elit DPP PKB

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Kultur Elit PKB yang Wajib Ditinggalkan: Tantangan bagi Masa Depan Partai Kebangkitan Bangsa

Rabu, 27 November 2024 - 12:20 WIB

Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB