JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman enggan menjawab banyak saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej. Ia hanya memastikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu. Intinya, kata Erif, Kemenkumham akan mengikuti alur proses hukum di KPK.
“Kita cek dan koordinasi dulu. Prinsipnya kita ikuti alur hukum yang ada,” kata Tubagus Eri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman mengatakan, Prof Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Erif juga menyebutkan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah