JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 25 Oktober 2023.
“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Hasyim menjelaskan pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim menjelaskan setiap harinya pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Namun khusus hari terakhir atau pada 25 Oktober 2023 pendaftaran akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
“Nanti selanjutkan akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun dan juga dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” tuturnya.
Hasyim mengingatkan agar pada proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden juga menyertakan dokumen visi dan misi yang akan dikampanyekan.
“Penting untuk dijelaskan salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftaran adalah visi misi program bakal calon presiden dan wakil presiden,” tutupnya.
KPU pun mewajibkan parpol yang ingin mendatarkan bakal calon presiden dan wakil presidennya untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran bacapres dan bacawapres,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan surat pemberitahuan ini bertujuan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Hal ini juga agar menghindari adanya bentrokan saat terjadi pendaftaran.
“Tujuannya memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok antar pendaftar,” jelasnya.
Partai politik yang akan mendaftarkan bacapres dan bacawapresnya pun diwajibkan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. KPU akan menolak pendaftaran jika administrasi dinyatakan tidak lengkap.
“Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut dan kami persilakan partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” jelasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah