Menaker Wajibkan Gubernur Umumkan UMP Paling Lambat 21 November 2023

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA RAYA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional. Ia berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

Baca Juga :  Menaker Minta Tenaga perawat di Singapura Terus Tingkatkan Kompetensi

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” katanya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia
Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang
Peluang Generasi Muda Kembangkan Kerajinan Tradisi, Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun
Pameran Kriyanusa 2024: Ibu Wury Ma’ruf Amin Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek
Kemnaker Dukung Perguruan Tinggi Cetak SDM yang Siap Bersaing di Dunia Kerja
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Sabtu, 7 September 2024 - 12:14 WIB

Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

Jumat, 6 September 2024 - 18:13 WIB

Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana

Jumat, 6 September 2024 - 17:12 WIB

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia

Rabu, 4 September 2024 - 10:18 WIB

Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB