JAKARTA RAYA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam menegakkan integritas Pasar Modal Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Jakarta Raya, Sabtu (17/10/2026), OJK secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait transaksi perdagangan dan proses penawaran umum.
Tiga emiten yang dikenai sanksi yakni: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Langkah ini diambil setelah otoritas melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna memberantas praktik manipulasi yang merugikan iklim investasi nasional.
Manipulasi Pasar Saham DSSA yang Terencana
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terhadap aktivitas perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2024 hingga 2026, ditemukan adanya dugaan kuat pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK.
OJK menemukan bukti otentik mengenai tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah perorangan serta institusi melalui beberapa anggota bursa.
Aksi manipulasi sistematis ini sengaja dirancang untuk mendongkrak harga saham DSSA secara signifikan di lantai bursa.
Guna mendalami kasus ini, OJK bahkan telah memanggil sedikitnya 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, hingga 11 badan hukum asing.
Tak berhenti di situ, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum manajemen internal pelaku pasar.
Sebagai tindakan tegas, OJK langsung melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek yang terlibat.
Atas seluruh pelanggaran dalam transaksi saham DSSA ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait.
Pelanggaran Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN
Selain manipulasi perdagangan, OJK juga membongkar praktik kecurangan dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham BREN dan CUAN yang melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Fakta mengejutkan yang ditemukan OJK menunjukkan bahwa saham yang dilepas ke publik sejak awal telah direncanakan dan diperuntukkan hanya untuk sekelompok pihak tertentu yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali (PSP).
Pihak-pihak tersebut melakukan pemesanan yang menyesatkan dengan cara mengaburkan identitas diri mereka untuk mendapatkan porsi penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar.
Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok eksklusif tersebut, sehingga jumlah saham yang beredar secara riil di pasar (free float) menjadi sangat terbatas.
Dari skema tidak sehat ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan yang tidak sah.
Atas pelanggaran dalam proses penjatahan saham tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif denda yang tidak sedikit, yaitu:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Denda sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait.
Komitmen Aksi Reformasi Pasar Modal Indonesia
Penegakan hukum berskala besar ini bukanlah satu-satunya tindakan yang diambil oleh otoritas.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menegaskan bahwa mereka telah menjatuhkan hukuman secara konsisten sepanjang tahun ini.
Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2026, sudah ada tidak kurang dari 835 pihak yang terkena sanksi, hukuman, dan tindakan penegakan hukum dari OJK.
Langkah agresif ini akan terus digalakkan demi menciptakan pasar modal yang bersih, transparan, adil, dan terpercaya bagi seluruh investor. (*)


Tinggalkan Balasan