Pembayaran Melalui Dana BPDPKS, Pemerintah Bayar Utang Migor

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Udah (kirim surat ke BPDPKS), lagi komunikasi bersama untuk mencocokkan teknisnya. Ya kan masih ada yang dicocokkan angka-angkanya, detailnya,”

JAKARTARAYA-Pemerintah melalui kementerian perdagangan akan membayar utang program satu harga minyak goreng (rafaksi). Utang yang akan dibayarkan sekitar 474,8 miliar.

Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, telah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk verifikasi data pembayaran utang tersebut. Karena pembayaran utang melalui dana BPDPKS atas izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya bikin surat kok Sesditjennya. Suratnya sudah dijawab oleh pak Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri). Silakan (pengusaha urus) aja ke BPDPKS,” kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan telah mengirimkan surat ke BPDPKS untuk pembayaran utang minyak goreng ke produsen hingga pengusaha.

Baca Juga :  Polteknaker Umumkan Peserta Cadangan Penerimaan Mahasiswa Baru Hasil SBT Agar Daftar Ulang

“Udah (kirim surat ke BPDPKS), lagi komunikasi bersama untuk mencocokkan teknisnya. Ya kan masih ada yang dicocokkan angka-angkanya, detailnya,” jelasnya.

Isy menargetkan pembayaran utang ini selesai sebelum pemerintahan saat ini selesai. Artinya sebelum Oktober 2024 saat pergantian pemerintahan baru.

“Insyaallah mudah-mudahan, pokoknya kita selesaikan dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi pembayaran rafaksi minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk melunasi utang ke pengusaha.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3).

Baca Juga :  5 UMKM Binaan BRI Go Global

Utang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pada awal 2022 lalu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Lalu diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu jauh di atasnya, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Selisih harga tersebut dijanjikan akan dibayar penuh oleh pemerintah. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang
Pj Sekda Banten Pimpin Apel Siaga Bencana 2024, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran
Pj Sekda Banten Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
LAN Kota Tangerang Tingkatkan Kapasitas melalui Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem
Wamenaker Immanuel: Prabowo-Gibran Akan Membangkitkan Kebangsaan, Berpihak pada Buruh
Kedatangan Ahmad Sahroni Disoal, CBA Desak Bareskrim Selidiki Lelang Pengadaan Peralatan Pengamanan Senilai Rp250 Miliar di Kejagung
Aroma Tak Sedap Lelang Proyek Rp250 Miliar di Kejaksaan Agung: CBA Desak KPK Usut Dugaan Kejanggalan
Gub. Bengkulu Minta Cairkan Gaji Guru
Berita ini 15 kali dibaca
Pemerintah melalui kementerian perdagangan akan membayar utang program satu harga minyak goreng (rafaksi). Utang yang akan dibayarkan sekitar 474,8 miliar. Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, telah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk verifikasi data pembayaran utang tersebut. Karena pembayaran utang melalui dana BPDPKS atas izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Sudah saya bikin surat kok Sesditjennya. Suratnya sudah dijawab oleh pak Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri). Silakan (pengusaha urus) aja ke BPDPKS," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:23 WIB

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:54 WIB

Pj Sekda Banten Pimpin Apel Siaga Bencana 2024, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:46 WIB

Pj Sekda Banten Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024

Jumat, 29 November 2024 - 19:37 WIB

LAN Kota Tangerang Tingkatkan Kapasitas melalui Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem

Jumat, 29 November 2024 - 13:15 WIB

Wamenaker Immanuel: Prabowo-Gibran Akan Membangkitkan Kebangsaan, Berpihak pada Buruh

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB