Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan UMP 21 November 2023

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, ” ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Baca Juga :  Rano Karno Ditunjuk jadi Ketua TPD Banten Ganjar - Mahfud

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). “Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, ” katanya.

Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.(sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib
KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong
Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet di IKN, Ini Penjelasan Istana
Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Selasa, 10 September 2024 - 10:43 WIB

Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib

Senin, 9 September 2024 - 17:18 WIB

KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong

Senin, 9 September 2024 - 14:31 WIB

Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB