JAKARTA RAYA |
Sejak Kamis (19/9) kemarin,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga tahun ini secara bertahap kepada 181.353 penerima manfaat.
Bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 17.326 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari lewat keterangan di Jakarta, Jumat (20/9).
Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.
Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:
1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);
3. Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI.
Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
Adapun sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Terkait adanya data penerima Bansos yang dikeluarkan (take-out) disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari enam tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar).
Premi mengatakan, untuk informasi Bansos PKD selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, laman Siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (08973838586) serta Bank DKI 1500 351.(JR)