Penjelasan Pakar Hukum Pidana Soal Penanganan Pulau Rempang, Tak Ada Pelanggaran HAM

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Rempang

Pulau Rempang

JAKARTA RAYA- Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa 19 September 2023.

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

Baca Juga :  Girangnya Anak Muda Sragen Saat Ganjar Paparkan Program Internet Gratis

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

“Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

“Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus.

Baca Juga :  Tegaskan Urgensi Negara Rawat Anak Yatim, Mahfud MD: Ini Perintah Konstitusi

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang. “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” ujarnya.

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa
Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes
Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif
Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa
Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwato
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Bakamla RI Deteksi dan Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sumpah Pemuda: Generasi Z Tidak Hanya Melek Digital, Tapi Harus Menjadi Pemuda Pemersatu Bangsa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Pekerjaan Rumah Kabinet Merah Putih Terhadap Korban PHK Massal Kemenkes

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Bakamla RI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Ali Zamroni Minta Polisi Usut Kasus Guru Supriyani Secara Obyektif

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Riset Media Monitoring Binokular: Mayor Teddy dan Luhut Paling Dominan Disorot Media Massa

Berita Terbaru

Parlemen

Ali Zamroni Minta Menpora Dito Tak Euforia Berlebihan

Selasa, 5 Nov 2024 - 12:23 WIB

Sport

STY Foundation untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:26 WIB

Jakarta

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

Selasa, 5 Nov 2024 - 09:01 WIB

Jakarta

Aksi 411: Ganyang Fufufafa

Selasa, 5 Nov 2024 - 08:55 WIB