Perbuatan Pelaku Pelecehan Bocah di Cengkareng Sejak 2022

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ist)

Caption Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ist)

Kasus pelecehan tersebut terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.

JAKARTARAYA-Pria berinisial EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui telah melakukan perbuatannya sejak 2022.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.

“Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban,” ujar Reliana di Jakarta, kemarin.

Atas perbuatannya, kata Reliana, pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucap dia.

Baca Juga :  Pilgub Jakarta, PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PKB Usung Anies Baswedan

Bibi korban, Nurhayati menyebut kasus pelecehan tersebut terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.

Korban N, kata Nurhayati, sering bermain ke rumah EA. Bahkan N kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini tiap hari diberi handphone, jadi betah di rumah neneknya. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil,” ucap Nurhayati.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Berita ini 35 kali dibaca
Pria berinisial EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui telah melakukan perbuatannya sejak 2022. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban. "Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," ujar Reliana di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru