JAKARTA RAYA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum bisa menjelaskan secara rinci perihal isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang tengah digodok pemerintah.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal RUU Kekhususan Jakarta. Heru belum bisa memaparkan poin-poin apa yang di highlight Presiden Jokowi agar tercantum dalam RUU Kekhususan Jakarta.
“Nanti masih di bahas di internal,” ujar Heru Budi Hartono, Selasa (12/9/2023) sore usai menerima kunjungan Wamen BUMN di Pendopo Balaikota DKI Jakarta kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heru Budi juga belum memberikan penjelasan detail mengenai RUU Kekhususan Jakarta. Menurutnya drafnya sudah dibahas di Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ya kan di Pak Mendagri sudah dibahas,” kata Heru kepada awak media saat keluar dari kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat berkumpul di Istana Kepresidenan pada Selasa (12/9/2023) salah satunya rapat yang membahas RUU Kekhususan Jakarta.
Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan dicabut seiring dengan rencana pemerintah pusat memindahkan ibukota negara dari provinsi Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah