JAKARTA RAYA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan penanganan perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti.
“Pertama dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul saat bertemu Firli di sebuah GOR bulu tangkis pada Maret 2022. Selain itu, penyidik juga menyita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barbuk elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Penyidik juga menyita terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian, penyidik menyita 21 Unit handphone dari para saksi, dan 17 akun email.
“4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisikan 1 lembar holiday gateway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka,” tutur Ade.
“Kemudkan dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barbuk lainnya,” tandasnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah