Polda Metro Jaya Menangkap Pelaku Pembunuhan Praka S

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.

JAKARTA | JAKARTA

AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.

“Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari korban. W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gunting di Tempat Kejadian Perkara, Anggota Ormas di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

“Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W,” katanya.

Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka. “Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil,” kata Wira.

Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata “begal”.

Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.

“Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya,” kata Wira.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Jadwal, Aturan, dan Larangan

Sebelum meneriakkan kata “begal” ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai “begal”.

“Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban,” katanya.

Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. “Baik itu tersangka maupun saksi Alvian,” kata Wira.

Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg
Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar
Mafia Tanah Dago Ulos
NTMC Diretas Jadi Situs Judol
Keterlibatan Budi Arie Dalam  Beking Judi Online
Eks Menkominfo Dibidik
Berita ini 58 kali dibaca
AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya. Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang. "Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:22 WIB

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

Kamis, 21 November 2024 - 08:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

Rabu, 20 November 2024 - 09:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

Senin, 18 November 2024 - 14:21 WIB

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

Jumat, 15 November 2024 - 08:20 WIB

Mafia Tanah Dago Ulos

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB