Polusi di Jakarta Diminta Jadi Status Bencana, Pj Gubernur Bakal Konsultasi Dulu

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebutkan besaran subsidi untuk moda angkutan publik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebutkan besaran subsidi untuk moda angkutan publik

JAKARTA RAYA – Pemprov DKI Jakarta akan mengkonsultasikan terlebih dahulu permintaan legislator DPRD DKI Jakarta yang meminta pencemaran dan polusi udara di ibukota Jakarta ditetapkan sebagai status bencana.

“Ya itu perlu konsultasi dulu,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (14/9/2023).

Ia menyebutkan isu polusi udara di ibukota Jakarta sudah terlalu sering menjadi sorotan selama dua pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penerapan sanksi bagi industri di DKI Jakarta yang masih melakukan aktivitas dengan menggunakan energi tidak ramah lingkungan seperti batu bara dan solar, Heru menyebutkan dari instansi terkait akan melakukan penindakan.

Baca Juga :  Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak 2 Pabrik di Kota Tangerang

“Ada satu dua tapi saya lupa dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup). Itu terus bersamaan dengan pembinaan supaya mereka mengikuti aturan yang berlaku. Saya rasa mereka mau mengikuti, kalau tidak tentu ada sanksi,” jelas Heru Budi Hartono.

Terkait pencemaran dan polusi udara, Heru menyebutkan akan ada jubir Satgas yang akan menyampaikan update terbaru penanganan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga :  Waduh, Polusi Udara Ternyata Bisa Terjadi Didalam Ruangan

“Nanti besok jubir Satgas akan menyampaikan update. Setiap Jumat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan polusi udara sebagai bencana darurat dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Menurutnya kedaruratan polusi udara di Jakarta perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Polsek Pademangan Tingkatkan Sinergi dengan Warga Melalui Jumat Curhat
Koramil 02/SB Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sawah Besar, Jakarta Pusat
Danau Sunter Ditata Bertahap untuk Tingkatkan Fungsi dan Daya Tarik Wisata
Kasdim 0501/JP Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran
Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI
Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius
Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis
Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:25 WIB

Polsek Pademangan Tingkatkan Sinergi dengan Warga Melalui Jumat Curhat

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:25 WIB

Koramil 02/SB Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sawah Besar, Jakarta Pusat

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:25 WIB

Danau Sunter Ditata Bertahap untuk Tingkatkan Fungsi dan Daya Tarik Wisata

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB

Kasdim 0501/JP Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:56 WIB

Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB