Polusi di Jakarta Diminta Jadi Status Bencana, Pj Gubernur Bakal Konsultasi Dulu

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebutkan besaran subsidi untuk moda angkutan publik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso menyebutkan besaran subsidi untuk moda angkutan publik

JAKARTA RAYA – Pemprov DKI Jakarta akan mengkonsultasikan terlebih dahulu permintaan legislator DPRD DKI Jakarta yang meminta pencemaran dan polusi udara di ibukota Jakarta ditetapkan sebagai status bencana.

“Ya itu perlu konsultasi dulu,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (14/9/2023).

Ia menyebutkan isu polusi udara di ibukota Jakarta sudah terlalu sering menjadi sorotan selama dua pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penerapan sanksi bagi industri di DKI Jakarta yang masih melakukan aktivitas dengan menggunakan energi tidak ramah lingkungan seperti batu bara dan solar, Heru menyebutkan dari instansi terkait akan melakukan penindakan.

Baca Juga :  Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

“Ada satu dua tapi saya lupa dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup). Itu terus bersamaan dengan pembinaan supaya mereka mengikuti aturan yang berlaku. Saya rasa mereka mau mengikuti, kalau tidak tentu ada sanksi,” jelas Heru Budi Hartono.

Terkait pencemaran dan polusi udara, Heru menyebutkan akan ada jubir Satgas yang akan menyampaikan update terbaru penanganan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga :  Atasi Polusi Udara di Jakarta Transportasi Publik Berbasis Listrik Dinilai Solusi Jangka Panjang

“Nanti besok jubir Satgas akan menyampaikan update. Setiap Jumat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan polusi udara sebagai bencana darurat dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Menurutnya kedaruratan polusi udara di Jakarta perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna
Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Bawaslu Lakukan Pengawasan Langsung, Demokrat Harap SE Berjalan Sesuai Jadwal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:19 WIB

PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB