Surati DPRD, Bambang Sungkono Desak Kebijakan Ganjil Genap Ditinjau Ulang Karena Rugikan Masyarakat

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara PKB Bambang Sungkono

Mantan Bendahara PKB Bambang Sungkono

JAKARTA RAYA- Bambang Sungkono selaku warga Jakarta pengguna kendaraan roda empat, yang juga Bendahara PKB era Gusdur, akan menyampaikan surat kepada DPRD DKI Jakarta, terkait kebijakan Ganjil Genap. Sebab, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta itu banyak menuai kritik. Karena pemilik mobil yang membayar pajak penuh 1 tahun namun hanya bisa dipakai saat tanggal ganjil atau genap saja. Hal ini dinilai tidak adil.

“Harusnya masyarakat hanya membayar pajak setengah tahun, karena hanya boleh menggunakan mobil setengah tahun ketika ganjil genap diterapkan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks

Ganjil genap berlaku di Ruas jalan utama Timur ke Barat dan Utara ke Selatan Jakarta. Dengan berlaku di jam Sibuk dari pagi jam 06.00 sd 10.00 . dan jam 16.00 hingga larut malam jam 21.00. Secara nyata kendaraan yang membayar pajak penuh 365 hari per tahun hanya bisa di pakai secara efektif 50% nya saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pagi jam 06.00 anak-anak mau masuk sekolah. Atau orang dewasa mau masuk kerja. Sedangkan sore mau pulang kerja .atau mau ke dokter / Rumah Sakit semuanya terhambat dengan kebijakan ganjil genap,” kata Bambang.

Baca Juga :  Pemprov DKI Anggarkan Rp2 Triliun Untuk Premi PBI BPJS Kesehatan

“Pemprov jakarta Musti Bijak. Jgn dengan menggunakan kekuasaan utk cari untung sendiri tetapi merugikan masyarakat pengguna mobil pribadi,” kritiknya.

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dilakukan dengan menerapkan pembatasan kendaraan mobil di jalan-jalan tertentu dengan skema ganjil genap.

Masyarakat pun banyak yang menanyakan, bisakah pemilik kendaraan membayar pajak hanya setengah dari besaran pajak kendaraan bermotor?

“Bayar pajak mobil utk 1 tahun (365hari) tapi cuma bisa pake pas tanggal ganjil. Bole gak bayar pajak nya setengah aja?”tanyanya

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat
PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta
Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta
Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
Penjualan Mobil Daihatsu Hingga Agustus Cetak Pangsa Pasar 20,1%
Pengusaha Hotel Optimis Investasi di IKN
Bansos Daging Ayam dan Telor Dipercepat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:47 WIB

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat

Kamis, 12 September 2024 - 14:59 WIB

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 14:53 WIB

Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:33 WIB

Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB