Surati DPRD, Bambang Sungkono Desak Kebijakan Ganjil Genap Ditinjau Ulang Karena Rugikan Masyarakat

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara PKB Bambang Sungkono

Mantan Bendahara PKB Bambang Sungkono

JAKARTA RAYA- Bambang Sungkono selaku warga Jakarta pengguna kendaraan roda empat, yang juga Bendahara PKB era Gusdur, akan menyampaikan surat kepada DPRD DKI Jakarta, terkait kebijakan Ganjil Genap. Sebab, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta itu banyak menuai kritik. Karena pemilik mobil yang membayar pajak penuh 1 tahun namun hanya bisa dipakai saat tanggal ganjil atau genap saja. Hal ini dinilai tidak adil.

“Harusnya masyarakat hanya membayar pajak setengah tahun, karena hanya boleh menggunakan mobil setengah tahun ketika ganjil genap diterapkan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  DPRD DKI Dukung Usulan Pembangunan GOR di Tiap Kecamatan

Ganjil genap berlaku di Ruas jalan utama Timur ke Barat dan Utara ke Selatan Jakarta. Dengan berlaku di jam Sibuk dari pagi jam 06.00 sd 10.00 . dan jam 16.00 hingga larut malam jam 21.00. Secara nyata kendaraan yang membayar pajak penuh 365 hari per tahun hanya bisa di pakai secara efektif 50% nya saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pagi jam 06.00 anak-anak mau masuk sekolah. Atau orang dewasa mau masuk kerja. Sedangkan sore mau pulang kerja .atau mau ke dokter / Rumah Sakit semuanya terhambat dengan kebijakan ganjil genap,” kata Bambang.

Baca Juga :  Imbas Polisi Udara, Pemkot Depok Terapkan WFH ASN 30 Persen Mulai Hari Ini

“Pemprov jakarta Musti Bijak. Jgn dengan menggunakan kekuasaan utk cari untung sendiri tetapi merugikan masyarakat pengguna mobil pribadi,” kritiknya.

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dilakukan dengan menerapkan pembatasan kendaraan mobil di jalan-jalan tertentu dengan skema ganjil genap.

Masyarakat pun banyak yang menanyakan, bisakah pemilik kendaraan membayar pajak hanya setengah dari besaran pajak kendaraan bermotor?

“Bayar pajak mobil utk 1 tahun (365hari) tapi cuma bisa pake pas tanggal ganjil. Bole gak bayar pajak nya setengah aja?”tanyanya

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI
Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius
Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis
Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol
Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD
Tak Hanya di Tangerang, Pagar Laut juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta Utara
Bertemu Sekda, Tim Transisi Pram-Rano Bahas Program Jangka Pendek
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:56 WIB

Petugas Bank Sampah Langit Biru Ngeluh ke Bunda Neneng Karena Kurang Perhatian dari Pemprov DKI

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:17 WIB

Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:24 WIB

Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:53 WIB

Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening

Berita Terbaru