Oleh: Mohamad Fuad Direktur Eksekutif Puskas
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, terus menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kritik ini, menurut para pengamat, merupakan bentuk kepedulian mereka agar pemerintahan berjalan dengan transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kritik tersebut juga mencerminkan keinginan rakyat agar pemerintahan Prabowo tidak mengulangi pola kepemimpinan sebelumnya yang dinilai gagal dalam beberapa aspek, termasuk politik, demokrasi, birokrasi, hukum, dan ekonomi. Beberapa kalangan akademisi dan aktivis demokrasi menyoroti perlunya perubahan dalam tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Harapan terhadap Pemerintahan Prabowo
Masyarakat dan mahasiswa berharap agar Presiden Prabowo tidak mengikuti jejak kepemimpinan sebelumnya yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Mereka juga menginginkan agar pemerintahan yang baru tidak memiliki ketergantungan terhadap jaringan kekuasaan lama yang dinilai tidak efektif dalam mengelola negara.
Sejumlah kritik juga mengemuka terkait komposisi kabinet yang dinilai kontroversial. Beberapa anggota kabinet Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi sorotan, terutama terkait kebijakan yang dianggap tidak sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kritik terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Desa. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain:
1. Kemandirian Desa
UU Desa menekankan pentingnya kemandirian desa dalam mengelola sumber daya dan potensinya. Oleh karena itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus dipastikan tidak menghambat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada.
2. Partisipasi Masyarakat
UU Desa juga mengatur bahwa setiap kebijakan desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan koperasi ini harus melalui musyawarah desa dan tidak boleh dilakukan secara sepihak ataupun dengan pemaksaan.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Saat ini, terdapat indikasi bahwa pendamping desa, yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi desa, tidak dilibatkan dalam perancangan skema dan mekanisme koperasi tersebut.
Selain itu, koperasi ini juga harus mematuhi ketentuan dalam UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012, yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi di Indonesia.
Penutup
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat desa secara luas. Kritik dan masukan dari rakyat serta mahasiswa merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, yang bertujuan untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. (pur)
Tinggalkan Balasan