JAKARTA RAYA – Jabatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan berakhir 23 Mei 2024 mendatang. Menjelang berakhirnya jabatan tersebut banyak kebijakan dan keputusan dilakukan Dani Ramdan yang penuh kontroversi. Diantaranya, melakukan mutasi besar-besaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bahkan diranah Badan Usaha Milik Daerah, seperti Perumda Tirta Bhagasasipun tidak lepas dari incaran kekuasaannya guna melanggengkan kekuasaannya nanti.
Tak hanya itu, untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 nanti, info yang beredar luas Dani Ramdan akan ikut berkompetisi 27 Nopember 2024 mendatang, sebagai salah satu calon kontestan dalam Pilkada Bupati Bekasi tersebut. Jadi tidak heran kalau Dani Ramdan, mulai mengotak-atik jabatan potensi dilingkungan Pemkab Bekasi yang akan mampu mendukung dan mensuplai amunisi dalam mengejar jabatannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur eksekutif Etos Indonesia Institut Iskandarsyah mengatakan, saat ini yang dilakukan Dani Ramdan bagaikan akrobatik kekuasaan. Sebab, untuk memenuhi nafsu kekuasaannya Dani Ramdan, tidak segan-segan mengacak-acak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Perlu diingat, jabatan sebagai Pj Bupati merupakan penunjukan Mendagri Republik Indonesia dan itu sifatnya sementara. Jadi harus tau diri, janganlah nafsu kekuasaan terus dipertahankan karena itu akan menghalalkan cara untuk mempertahankan kekuasaannya,” katanya, ketika dihubungi, Minggu (5/5/2024)
Bila diamati, sekarang ini rotasi dan mutasi tidak hanya dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi saja, di perusahaan daerah pun Dani Ramdam juga mulai menancapkan kuku-kuku kekuasaanya. Contohnya di Perumda Tirta Bhagasasi, perusahaan daerah yang mensuplai kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kini jabatan Direktur Utama dan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, juga sudah diacak-acak. Terbukti, pejabat baru Dirut dan Dirum harus bisa terpilih dan dilantik sebelum jabatan Pj Bupati Bekasi berakhir 23 Mei 2024 nanti,” katanya lagi
Menurut Iskandarsyah, kejar target waktu penggantian direksi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebelum berakhirnya jabatan Pj Bekasi, terlihat dalam pengumuman pendaftaran dua pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah dilakukan.
Keanehan dalam pergantian pejabat di perusahaan daerah tersebut, karena hanya dalam waktu tiga hari yang dimulai 29 April hingga 3 Mei 2024, bagi peminat kedua jabatan itu harus sudah dapat memenuhi persyaratannya dengan batas waktu yang sangat terbatas tersebut.
“Indikasi batas waktu yang diberikan terhadap pelamar kedua jabatan Dirut dan Dirum itu diduga terkait akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Bekasi 23 Mei 2024 mendatang. Jadi patut diduga Dani Ramdam mengejar target waktu untuk menancapkan kekuasaanya,” tegasnya. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah