Saat Aksi Pembubaran Ibadah, Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa yang berujung aksi kekerasan.(ist)

Caption Keterangan pers Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa yang berujung aksi kekerasan.(ist)

Barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

JAKARTARAYA-Kasus pembubaran mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5), hingga terjadi penganiayaan, akhirnya berbuntut panjang.

Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan pada peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26),” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya kemarin.

Ibnu juga menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Baca Juga :  PN Jakarta Utara Terima PK Ketiga, Ahli Hukum: Hanya Dapat Diajukan Satu Kali

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, ” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Ibu dan Anak di Cinere, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial yang diunggah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.

Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.

“Kalian tidak menghargai saya sebagai RT,” kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan RT.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

PN Jakarta Utara Terima PK Ketiga, Ahli Hukum: Hanya Dapat Diajukan Satu Kali
Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka
Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana
Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen
BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel
Gerebek Kampung Muara Bahari, Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai
Bahaya Judi Online Semakin Nyata, Pemerintah Tegaskan Berantas Tuntas
Tertunduk! Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam soal Kasus Korupsi Timah yang Seret Suaminya
Berita ini 44 kali dibaca
Kasus pembubaran mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5), hingga terjadi penganiayaan, akhirnya berbuntut panjang. Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan pada peristiwa tersebut. "Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya kemarin.

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 14:25 WIB

PN Jakarta Utara Terima PK Ketiga, Ahli Hukum: Hanya Dapat Diajukan Satu Kali

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:19 WIB

Sengketa Futsal Arena Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Laporkan Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:15 WIB

Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline, Penyidik KPK Boyong Sejumlah Dokumen

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:19 WIB

BIN Bantah Anggotanya Buat Onar di Jaksel

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB