Saat Aksi Pembubaran Ibadah, Polres Tangsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Mahasiswa

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa yang berujung aksi kekerasan.(ist)

Caption Keterangan pers Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa yang berujung aksi kekerasan.(ist)

Barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

JAKARTARAYA-Kasus pembubaran mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5), hingga terjadi penganiayaan, akhirnya berbuntut panjang.

Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan pada peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26),” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya kemarin.

Ibnu juga menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Baca Juga :  Takziah ke Rumah Almarhum Penyelenggara Pemilu di Kota Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Berikan Pelayanan Adminduk

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, ” ucapnya.

Baca Juga :  October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial yang diunggah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Beberapa dari mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.

Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi.

“Kalian tidak menghargai saya sebagai RT,” kata seorang mahasiswi tersebut menirukan ucapan RT.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Berita ini 57 kali dibaca
Kasus pembubaran mahasiswa yang tengah menjalankan ibadah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5), hingga terjadi penganiayaan, akhirnya berbuntut panjang. Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan pada peristiwa tersebut. "Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya kemarin.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru