Serikat Driver Ojol Tuntut THR

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan,”

JAKARTA | JAKARTA

Serikat driver ojek online (ojol) bersatu. Mereka mengultimatum aplikator Gojek dan Grab Cs untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran yang mengimbau perusahaan untuk mencairkan THR bagi driver ojol. Bahkan, Kemnaker meminta tunjangan tersebut juga diberikan kepada kurir paket.

Baca Juga :  Ganjar Kenalkan Program GratisIn Saat Dialog Bareng GenZ dan Milenial Wonogiri

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif lebaran karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR,” tegas Lily kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

“Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan,” sambungnya.

Ia menegaskan, pembayaran THR untuk driver ojol dibayar penuh, bukan dicicil. Ia menuntut pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-51 PDIP, Ganjar Ungkap Ada Tekanan Dari Pihak Tidak Netral

Di lain sisi, SPAI akan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran pemberian THR di lapangan. Lily menyebut ini merupakan kerja sama bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir. Lily menyebut temuan-temuan tersebut bisa dilaporkan kepada nomor WhatsApp 081511982590 atau via email serikatpai@gmail.com. (kr)

Penulis : il

Berita Terkait

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial
Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG
CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024
Efisiensi Anggaran, Kebijakan Cerdas untuk Pembangunan Terarah
Pemerintah Tindak Tegas Aliran Judi Online ke Luar Negeri
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
Berita ini 45 kali dibaca
Serikat driver ojek online (ojol) bersatu. Mereka mengultimatum aplikator Gojek dan Grab Cs untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran yang mengimbau perusahaan untuk mencairkan THR bagi driver ojol. Bahkan, Kemnaker meminta tunjangan tersebut juga diberikan kepada kurir paket.

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:28 WIB

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:23 WIB

CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:29 WIB

Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024

Berita Terbaru