Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Selain memberantas judi online ilegal, perhatian juga perlu diarahkan pada judi darat (Judar) yang beroperasi secara legal atau memiliki izin. Hal ini menjadi sorotan publik karena hingga saat ini, aktivitas mereka masih berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti keberadaan lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan darat, yang menurutnya harus segera disidik oleh pihak Kepolisian. Berikut daftar perusahaan tersebut:

PT Gateway Guna Selaras (NIB: 8120117292273, diterbitkan 12 Desember 2018), PT Patron Aptika Utama (NIB: 8120217200077, diterbitkan 17 Desember 2018), PT Value Cipta Gemilang (NIB: 9120406191971, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Proteksi Dunia Emas (NIB: 9120302240066, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Protokol Sasana Janawi (NIB: 9120101101889, diterbitkan 28 Desember 2018)

Dari kelima perusahaan ini, PT. Proteksi Dunia Emas menjadi perhatian khusus karena merambah bisnis judi darat dengan izin mendirikan kasino. Adapun legalitas hukum atas aktivitas empat perusahaan lainnya diperoleh melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut):

PT Value Cipta Gemilang (Mei 2019), PT Proteksi Dunia Emas (Agustus 2019), PT Protokol Sasana Janawi (September 2019), PT Gateway Guna Selaras (Oktober 2019).

Uchok Sky Khadafi juga menyoroti aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 92000 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pintu masuk legalisasi praktik perjudian darat ini.

Baca Juga :  Satres Narkoba Belawan Mengamankan 1 Orang Diduga Bandar Sabu

Ia meminta Kapolri untuk segera memanggil para komisaris dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat legislatif maupun eksekutif yang mendukung operasional judi darat.

“Perjudian, baik yang legal maupun ilegal, melanggar Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian atau pertaruhan. Jika ini dibiarkan, keberadaan judi legal hanya akan menampar wajah Kapolri sendiri,” tegas Uchok Sky.

Surat terbuka ini menjadi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat. Diharapkan, langkah tegas dari Kapolri dapat menjadi solusi nyata untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. (hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ist)

Nasional

Efisiensi Anggaran Dorong Percepatan Pembangunan

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:20 WIB