JAKARTA RAYA – Setelah heboh keberadaan pagar laut di pesisir utara Tangerang, kini publik diramaikan dengan munculnya pagar laut berbahan bambu di perairan utara Bekasi dan di dekat Pulau C, Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Isu ini mencuat setelah dibagikan oleh akun media sosial X @elisa_j** pada Sabtu (11/1/2025).
“Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” tulis akun tersebut dalam cuitannya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).
Pemprov DKI Lakukan Penelusuran
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait status perizinan dan kepemilikan pagar bambu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut sudah memiliki perizinan yang sah atau belum,” ujar Suharini, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan bahwa perizinan pemanfaatan ruang laut saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” sambungnya.
Kontroversi yang Belum Reda
Keberadaan pagar laut ini kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan dampaknya pada ekosistem laut dan akses nelayan. Banyak pihak meminta transparansi mengenai tujuan, legalitas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
DKI Jakarta bersama KKP diharapkan dapat segera mengklarifikasi isu ini agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut. (hab)