Terkait Pembangunan Jalan Sejajar KBT, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Lahan Warga Cakung

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Proses pendataan lahan milik warga.(ist)

Caption Proses pendataan lahan milik warga.(ist)

Kegiatan ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang diajukan dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan sejajar KBT tersebut.

JAKARTARAYA-Untuk pembebasan lahan bagi pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT) di RT 07/RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan awal lahan warga.

Satu per satu rumah warga didatangi puluhan petugas gabungan untuk didata kepemilikan tanahnya. Tercatat, ada 22 bidang yang terkena pelebaran jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan itu melibatkan unsur pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , kecamatan, Biro Pemerintahan Pemprov DKI, Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan unsur terkait lainnya.

Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra menyebutkan kegiatan ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang diajukan dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan sejajar KBT tersebut.

Baca Juga :  Modeling Budidaya Rumput Laut di Wakatobi Sukses Panen Raya

Pihaknya ingin memastikan kepemilikan tanahnya karena berdasarkan data yang ada, dari 22 bidang tanah, diklaim oleh dimiliki oleh 27 orang.

Sehingga, lanjut dia, perlu dicek kembali apakah ada penambahan orang yang memilikinya atau tidak.

“Pendataan ini kita targetkan rampung dalam satu hari. Nantinya dituangkan dalam daftar sementara yang akan kita undang dalam konsultasi publik di kantor kelurahan pada 7 Mei,” ujar Agus.

Sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan pendataan karena melibatkan personel gabungan didukung pengurus RT, RW dan LMK setempat.

Saat sosialisasi awal pada pekan lalu, kata Agus, pihaknya sudah membagikan formulir kepada warga pemilik bidang tanah.

“Hari ini formulir tersebut ditarik kembali untuk mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan dibebaskan,” katanya.

Baca Juga :  Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri di Jakarta harus Transparan

Surat kepemilikan tanah akan diperiksa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan karena pihaknya hanya melakukan pendataan klaim kepemilikan saja oleh masyarakat.

Salah seorang warga RT 07/03 Ujung Menteng, Nona (64) mengatakan, pihaknya mendukung program DKI dalam pembangunan akses jalan.

Namun, dia berharap mendapatkan ganti rugi yang layak karena uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

Hal itu karena, tambahnya, rumah yang dihuninya saat ini baru dibangun setelah rumah sebelumnya juga terkena pembangunan KBT.

“Rumah awal yang dulu dibongkar karena terkena pembangunan KBT. Sekarang bikin rumah baru lagi, eh kena pembebasan lagi untuk pelebaran jalan KBT. Harapannya nanti dibayar sesuai harga pasaran agar bisa membangun kembali rumah di tempat lain,” ujarnya.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh
KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional
Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan
Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025
Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Pemerintah Resmi Ubah PPDB Menjadi SPMB, Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kontroversi Pembelian Mobil Mewah di Kemensos: Perlukah Diperiksa?
KKP Dorong Inovasi Hidrolisat Protein Ikan untuk Hilirisasi dan Asupan Protein Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca
Untuk pembebasan lahan bagi pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT) di RT 07/RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan awal lahan warga. Satu per satu rumah warga didatangi puluhan petugas gabungan untuk didata kepemilikan tanahnya. Tercatat, ada 22 bidang yang terkena pelebaran jalan. Pendataan itu melibatkan unsur pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , kecamatan, Biro Pemerintahan Pemprov DKI, Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan unsur terkait lainnya.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:09 WIB

Mendes PDT Dorong Transparansi Dana Desa, Yandri Susanto Dukung Penuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:22 WIB

KKP Sokong PT Garam Penuhi Kebutuhan Garam Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:25 WIB

Kemenkop Berkolaborasi Bersama Bank BNI Untuk Mengakselerasi Program Revitalisasi KUD dan Gapoktan

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Permudah Akses Informasi untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi

Berita Terbaru