JAKARTA RAYA – DPRD DKI Jakarta terus mempercepat pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD). Pada Senin (7/10), Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menggelar rapat pimpinan untuk menyusun komposisi pimpinan dan AKD masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Karya, berikut adalah susunan pimpinan di masing-masing komisi:
- Komisi A: Ketua Inggard Joshua (Gerindra), Wakil Ketua Noor Alia Laksono (Golkar), Sekretaris Mujiyono (Demokrat), Koordinator Ima Mahdiah (PDIP).
- Komisi B: Ketua Nova Harivan Paloh (Nasdem), Wakil Ketua Wahyu Dewanto (Gerindra), Sekretaris M. Taufik Zulkifli (PKS), Koordinator Basri Baco.
- Komisi C: Ketua Dimaz Raditya Soesatyo (Golkar), Wakil Ketua Suhud Alyudin (PKS), Sekretaris Sutikno (PKB), Koordinator Khoirudin (PKS).
- Komisi D: Ketua Yuke Yurike (PDIP), Wakil Ketua M. Idris (Nasdem), Sekretaris Habib Muhamad bin Salim Alatas (PAN), Koordinator Wibi Andrino (Nasdem).
- Komisi E: Ketua M. Thamrin (PKS), Wakil Ketua Agustina Hermanto (PDIP), Sekretaris Justin Aldrian (PSI), Koordinator Rany Mauliani (Gerindra).
Khoirudin menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk mengakomodasi semua fraksi. “Tidak ada yang dirugikan. Semua aturan dan regulasi kita jalankan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan, pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi sepakat mengenai komposisi AKD berdasarkan jumlah suara atau kursi yang diperoleh masing-masing partai. “Musyawarah komposisi AKD berdiri di atas prinsip adil dan proporsional. Tidak ada yang ditinggalkan atau terzolimi,” ungkapnya.
Menurut kesepakatan dalam rapat pimpinan, lima komisi di DPRD akan dipimpin oleh perwakilan dari lima partai pemenang yang saat ini memimpin DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029.
DPRD DKI Jakarta juga telah menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan nama-nama pimpinan AKD pada hari ini, Selasa (8/10).
Dengan terbentuknya AKD, kinerja DPRD DKI dapat dimulai, termasuk komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan kehormatan.
“Hari ini akan ada rapat di komisi untuk menyempurnakan sesuai aturan yang ada. Siangnya, langsung paripurna untuk membacakan atau mengumumkan,” pungkas Khoirudin. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah