Wamenaker Beberkan Upaya-Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat untuk mencegah atau meminimalkan dampak terjadinya perselisihan hubungan industrial baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” kata Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga :  Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan

Adapun kegiatan-kegiatan produktif yang Ia maksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

Baca Juga :  Polsek Pasar Kemis Gelar Pasar Murah

“Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” ujarnya.

Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. (sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia
Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang
Peluang Generasi Muda Kembangkan Kerajinan Tradisi, Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun
Pameran Kriyanusa 2024: Ibu Wury Ma’ruf Amin Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek
Kemnaker Dukung Perguruan Tinggi Cetak SDM yang Siap Bersaing di Dunia Kerja
PN Jaksel Terima Anugerah Survei Kategori Kepuasan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 12:14 WIB

Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

Jumat, 6 September 2024 - 18:13 WIB

Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana

Jumat, 6 September 2024 - 17:12 WIB

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia

Rabu, 4 September 2024 - 10:18 WIB

Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang

Minggu, 1 September 2024 - 16:37 WIB

Peluang Generasi Muda Kembangkan Kerajinan Tradisi, Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB