JAKARTA RAYA – Badan Kehormatan DPRD Kota Depok memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melanggar aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan keteladanan wakil rakyat di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah Siswanto, anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia pun telah dipanggil untuk klarifikasi oleh Badan Kehormatan pada Kamis (30/4/2026).
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta viralnya video kejadian di media sosial.
“Ini sebagai bentuk respons atas perhatian publik. Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa unsur kesengajaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Qonita menambahkan, Siswanto juga telah menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, proses penanganan tetap berjalan sesuai mekanisme kode etik DPRD.
“BK DPRD Kota Depok sedang memproses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan Perda KTR oleh Satgas terkait, selama dilakukan sesuai aturan. Permintaan maaf kepada Satgas KTR akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi.
Peristiwa ini terjadi saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok, yang terekam dan tayang melalui kanal YouTube TV Depok. Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan, Siswanto menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan dan menyebut peristiwa terjadi secara spontan setelah sesi wawancara.
Namun, sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keteladanan dalam penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Kasus ini pun menjadi sorotan publik terkait pentingnya disiplin dan kepatuhan pejabat publik terhadap regulasi yang berlaku.
BK DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel. (ema)


Tinggalkan Balasan