JAKARTA RAYA, Depok — Aksi seorang anggota DPRD Kota Depok yang merokok di kawasan tanpa rokok saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Peristiwa itu terjadi di lingkungan Balai Kota Depok pada Selasa (27/04/2026).

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Siswanto, terekam dalam video yang beredar luas, termasuk di kanal YouTube Depok TV. Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kota Depok.

Kasus ini tidak hanya ramai diperbincangkan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Depok. Pemanggilan terhadap Siswanto untuk memberikan klarifikasi menjadi indikasi bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius.

Balai Kota Depok sendiri merupakan salah satu area percontohan penerapan KTR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan pada Kamis (30/04/2026), Siswanto mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kekhilafan. Ia menegaskan tidak ada niat melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik publik. Sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, ia dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan, terutama dalam momen resmi pemerintahan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik. Menurutnya, langkah penyampaian permintaan maaf secara terbuka perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. Konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua PWI Kota Depok, Maulana Said. Ia menegaskan bahwa aturan KTR di Depok sudah jelas dan mencakup tujuh kawasan, termasuk tempat umum dan tempat kerja—kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan keteladanan pejabat publik. Di tengah upaya pemerintah mendorong kepatuhan terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

PWI berharap Badan Kehormatan DPRD Kota Depok tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas dan transparan agar penegakan aturan tetap kredibel. (ema)