JAKARTA RAYA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan fraud dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga terkait aktivitas pertambangan nikel di lingkungan usaha Harita Group.
Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas anak usaha Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Menurut Iskandar, dugaan penyalahgunaan PNBP muncul karena perusahaan disebut tetap melakukan pembayaran PNBP kepada negara meskipun izin operasionalnya telah dicabut dan aktivitasnya dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh PT GKP diduga saat ini masih melakukan aktivitas penambangan dan membayar PNBP, seperti iuran tetap dan iuran produksi atau royalti, seolah-olah kegiatannya sah. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya pelegalan aktivitas ilegal serta dugaan kongkalikong perlindungan dari oknum lembaga negara,” kata Iskandar Sitorus di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Iskandar menilai penerimaan PNBP dari aktivitas yang diduga ilegal berpotensi digunakan sebagai legitimasi bahwa perusahaan tetap memberikan kontribusi kepada negara, meskipun status legalitas operasionalnya dipersoalkan.
Selain dugaan penyimpangan PNBP, IAW juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi terkait realisasi produksi dan pendapatan perusahaan.
“Selain melaporkan kasus dugaan fraud, kami juga melampirkan sejumlah data terkait dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, konflik agraria, hingga dugaan suap kepada pejabat daerah,” tegas Iskandar.
Lebih lanjut, IAW turut melaporkan dugaan penggusuran dan relokasi permukiman warga yang dinilai merampas lahan perkebunan serta membatasi ruang gerak sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii juga menjadi sorotan karena pulau tersebut termasuk kategori pulau kecil. Menurut Iskandar, kegiatan pertambangan di pulau kecil telah lama menuai penolakan dari berbagai kalangan karena dinilai bertentangan dengan regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Aktivitas pertambangan di pulau kecil mendapat penolakan keras karena dinilai melanggar ketentuan mengenai larangan menambang di pulau dengan luas terbatas,” ujarnya.
Iskandar mengaku pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Ia berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman atas berbagai dugaan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Harita Group maupun PT Gema Kreasi Perdana terkait substansi laporan tersebut. Demikian pula KPK belum menyampaikan pernyataan mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan IAW.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kepada KPK. Dugaan-dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau proses hukum berkekuatan tetap. (Ali)


Tinggalkan Balasan