JAKARTA RAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo dan sejumlah perusahaan forwarder. Menurut LPKAN, penyidikan perlu menelusuri seluruh mata rantai perkara, termasuk dugaan transaksi ke rekening pribadi pengusaha kepabeanan Heri Setiyono atau yang dikenal sebagai Heri Black.
Ketua Umum LPKAN, Mohammad Ali, menilai perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan ekosistem bisnis yang melibatkan jalur informal, rekening penampung, pengondisian barang impor, hingga kemungkinan perintangan penyidikan.
Ali mengatakan, berdasarkan dokumen perusahaan, Heri Setiyono diketahui merupakan Direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics. Sementara itu, potongan rekening koran yang disebut telah disita penyidik sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) memperlihatkan adanya transaksi berulang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan nama Heri Setiyono.
Menurutnya, apabila benar rekening tersebut telah menjadi bagian dari barang bukti penyidikan, maka aliran dana ke rekening pribadi Heri Setiyono semestinya menjadi salah satu fokus utama penelusuran penyidik.
“Apalagi Heri disebut mengklaim hubungannya dengan Blue Ray sebatas hubungan bisnis. Klaim itu tentu sah disampaikan. Tetapi dalam hukum acara pidana, keterangan saksi bukan kebenaran tunggal. Keterangan itu wajib diuji dengan alat bukti lain, seperti rekening koran, dokumen perusahaan, kontrak, invoice, bukti pekerjaan, dokumen kepabeanan, catatan komunikasi, dan keterangan saksi lain,” kata Ali di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ali menjelaskan, apabila hubungan tersebut benar merupakan hubungan bisnis, seharusnya terdapat dasar transaksi yang jelas, seperti kontrak kerja sama, tagihan, bukti pekerjaan, pencatatan pajak, hingga pembukuan perusahaan. Selain itu, pembayaran lazimnya dilakukan melalui rekening perusahaan.
Namun, apabila pembayaran justru dilakukan berulang kali ke rekening pribadi, menurutnya hal tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk mengetahui dasar hukum maupun tujuan transaksi tersebut.
LPKAN juga menyoroti langkah KPK yang sebelumnya telah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, memeriksa sejumlah dokumen, serta melakukan pemeriksaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan staf Heri Black terkait dugaan pengumpulan informasi yang diduga mengarah pada upaya menghambat penyidikan.
Menurut Ali, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa posisi Heri Black telah menjadi bagian dari perhatian penyidik.
“Artinya, KPK sendiri telah menempatkan Heri Black bukan sekadar sebagai pihak pinggiran. Ia telah masuk dalam radar penyidikan, baik dalam konteks temuan penggeledahan, kontainer, maupun dugaan perintangan penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan karena penyidik menilai terdapat barang, dokumen, atau jejak peristiwa yang relevan dengan pembuktian suatu perkara.
Karena itu, menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan tersebut seharusnya diarahkan untuk menjawab sejauh mana dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara pokok, termasuk kemungkinan mengetahui, membantu, menikmati hasil, maupun menghambat proses penyidikan.
Ali juga mengingatkan bahwa dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik menghalangi penyidik, tetapi juga mencakup setiap perbuatan yang diduga menghambat atau menggagalkan proses penegakan hukum.
Selain itu, ia menilai penyidikan juga perlu menguji kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana dengan dugaan tindak pidana asal berupa suap atau gratifikasi dalam proses importasi.
“Di sinilah publik patut mengajukan kritik yang wajar. Jangan sampai KPK sangat tajam membaca dugaan perintangan penyidikan, tetapi kurang tajam membaca aliran uang yang justru dapat menjelaskan motif, relasi, dan posisi para pihak dalam perkara pokok,” katanya.
Menurut Ali, aliran dana merupakan salah satu alat penting dalam pembuktian perkara korupsi karena dapat menggambarkan hubungan antarpihak, waktu transaksi, nilai transaksi, serta menguji apakah transaksi tersebut memiliki dasar bisnis yang sah.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan tidak memiliki keterkaitan secara melawan hukum dengan perkara Blueray Cargo, pembuktian paling tepat adalah dengan membuka seluruh dokumen pendukung transaksi, mulai dari kontrak, invoice, bukti pekerjaan, dokumen impor, pembukuan, pelaporan pajak, hingga arus dana pada rekening pribadi maupun rekening perusahaan.
“Sebaliknya, apabila tidak ada dasar bisnis yang memadai, maka aliran uang ke rekening pribadi tersebut menjadi fakta yang patut dikembangkan oleh KPK. Bukan untuk menghakimi lebih dahulu, tetapi untuk memastikan bahwa perkara Blue Ray tidak berhenti pada lapisan permukaan,” tegas Ali.
Catatan: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan Ketua Umum LPKAN. Hingga saat ini, proses hukum perkara masih berlangsung, dan setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hab)


Tinggalkan Balasan