JAKARTA RAYA – Nama pengusaha Muhammad Suryo (MS) kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan ekspedisi Blueray Cargo.
Muhammad Suryo diketahui telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Pemanggilan itu dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan proses impor dan cukai yang melibatkan pihak swasta dan oknum pejabat.
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama sehingga penyidik kembali mengagendakan pemanggilan ulang.
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap bernilai miliaran rupiah, fasilitas barang mewah, hingga hiburan kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC. Dalam perkara tersebut, pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, menilai KPK perlu bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pengusutan kasus harus dilakukan secara transparan tanpa mempertimbangkan latar belakang, kedekatan, maupun relasi pihak yang diperiksa dengan tokoh tertentu.
“KPK harus bekerja secara independen dan memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini diperiksa secara objektif sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik,” ujar Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Ia juga menilai proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Dalam keterangannya, Iskandarsyah menyebut adanya dugaan kedekatan Muhammad Suryo dengan sejumlah tokoh dan pejabat yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kedekatan tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup dalam penyidikan.
Menurutnya, integritas KPK saat ini sedang diuji untuk membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Etos Indonesia juga meminta KPK mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan aktivitas impor melalui PT Blueray Cargo serta sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses importasi.
Menurut Iskandarsyah, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila terbukti terlibat.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Muhammad Suryo pada salah satu agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan penyidik KPK.
“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.
Penyidik masih terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik suap terkait pengurusan impor.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan perubahan status hukum Muhammad Suryo. Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (hab)


Tinggalkan Balasan