JAKARTA RAYA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan sejumlah data dan dokumen terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga membantah tuduhan bahwa dirinya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus yang menyeret PT Blueray Cargo.
“Kami mau menunjukkan bahwa kami bukan merusak atau merintangi. Justru kami datang untuk memuluskan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Iskandar, data yang diserahkan kepada penyidik memuat informasi yang dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana yang disebutnya berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
“Dari data yang kami berikan ini, terdapat transaksi perbankan yang menurut kami bersifat rahasia. Kami sampaikan langsung kepada penyidik agar aliran dana itu bisa ditelusuri dan tidak bisa lagi diingkari,” ujarnya.
Ia mengaku menyerahkan bukti tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menyimpulkan relevansi data yang disampaikan.
“Biarlah penyidik yang menyimpulkan. Tugas kami menyerahkan data dan fakta yang kami miliki,” kata Iskandar.
Bantah Tuduhan Merintangi Penyidikan
Iskandar mengaku bingung dengan munculnya narasi mengenai dugaan perintangan penyidikan yang sempat dikaitkan dengan dirinya. Menurutnya, hingga kini tidak jelas konteks tuduhan tersebut.
“Kami bingung, yang dimaksud itu perkara yang mana? Kalau dikaitkan dengan kami, faktanya kami selalu mengikuti aturan dan justru membantu penyidik,” ujarnya.
Ia menilai proses hukum kasus Blueray justru berjalan cepat hingga memasuki persidangan. Karena itu, menurutnya, sulit untuk menyimpulkan adanya upaya obstruction of justice.
“Kasus ini berjalan sangat cepat, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Jadi merintangi penyidikan itu di bagian mana?” katanya.
Soroti 20 Forwarder dan Tiga Perusahaan yang Telah Diperiksa
Selain menyerahkan bukti, Iskandar juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap sekitar 20 perusahaan jasa pengiriman barang impor (forwarder) yang sebelumnya disebut KPK turut dimintai keterangan.
KPK sebelumnya menyatakan telah memeriksa sekitar 20 forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Namun, hingga kini belum ada tambahan tersangka dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” kata Iskandar.
Ia juga menyinggung adanya tiga perusahaan forwarder yang namanya telah beredar di ruang publik sebagai pihak yang telah diperiksa, tetapi belum terlihat perkembangan ke tahap penyidikan.
“Harusnya pengembangan kasus ini dilakukan bersamaan. Jangan sampai fokus hanya pada satu simpul sementara simpul lain tidak tersentuh,” ujarnya.
Menurut Iskandar, penanganan perkara impor dan kepabeanan semestinya tidak berhenti pada satu perusahaan saja, melainkan mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat.
“Idealnya kasus Blueray bisa mengungkap rusaknya sistem importasi di Indonesia secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait data baru yang diserahkan Iskandar maupun perkembangan pemeriksaan terhadap forwarder lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat dan keterangan narasumber. Proses hukum perkara masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ali)


Tinggalkan Balasan