JAKARTA RAYA – Kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan pimpinan perusahaan Blueray Cargo terkait pengurusan izin impor barang kepabeanan memasuki babak baru.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto pada perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo, disebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai keterangan dalam BAP tersebut perlu didalami secara serius oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait uang koordinasi itu bukan kebetulan. Ada dugaan bahwa sebelumnya terdapat permintaan. Dalam narasi tersebut muncul istilah ‘cokelat’ yang berulang kali disebut dan diduga merujuk pada struktur tertentu,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan dugaan aliran dana tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan. Menurutnya, jika benar terjadi, aliran dana itu diduga hanya dinikmati oleh oknum tertentu.
“Saya tidak meyakini bahwa aliran dana tersebut atas permintaan pimpinan institusi. Namun jika memang ada, dugaan itu lebih mengarah kepada oknum tertentu yang memanfaatkan posisinya,” katanya.
Menurut Iskandarsyah, pola distribusi dana yang terungkap dalam keterangan saksi menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur, mulai dari pengambilan uang, penyaluran, hingga penentuan penerima.
Ia menilai posisi saksi sebagai pelaksana justru dapat membantu mengungkap pola aliran dana secara lebih jelas karena saksi hanya menjalankan instruksi yang diterimanya.
“Dari keterangan saksi terlihat adanya rantai distribusi yang sistematis. Karena itu, penyidik perlu menelusuri lebih jauh siapa pihak yang mengendalikan alur tersebut dan siapa penerima akhirnya,” ujarnya.
Iskandarsyah juga meminta KPK tidak mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi yang telah diberikan di bawah sumpah.
“Jangan karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu, kemudian penyidik mengabaikan fakta dan keterangan saksi yang sudah disampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai KPK perlu menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“KPK perlu mengungkap seluruh fakta yang relevan agar publik memahami secara utuh konstruksi perkara ini. Dengan demikian tidak muncul kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Iskandarsyah juga mendorong penyidik untuk mendalami pola distribusi dana yang disebut mengikuti jenjang tertentu.
“Jika memang hanya melibatkan individu, mengapa pola distribusinya berlapis. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan dan objektif,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, Hartanto disebut berperan sebagai pelaksana hubungan masyarakat yang menangani persoalan operasional perusahaan, termasuk menjalankan distribusi dana berdasarkan instruksi atasan.
Adapun pemilik Blueray Cargo, John Field, disebut sebagai pihak yang memegang kendali atas berbagai aktivitas perusahaan, termasuk pengambilan keputusan terkait distribusi dana yang dalam perkara tersebut diistilahkan sebagai “bantuan”.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hab)


Tinggalkan Balasan