JAKARTA RAYA, Bekasi — Kehadiran Sekretaris Satria Nusantara (SN) Pusat, Imam Supangat, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjadi sorotan dalam perkara gugatan yang diajukan Pelatih Daerah (Pelda) SN Kota Bekasi, Ahmad Suyudina, terhadap Ketua Cabang SN Marga Jaya dan Ketua Lembaga SN Bekasi.
Perkara tersebut telah memasuki sidang ke-13. Imam Supangat hadir di PN Bekasi dan diduga akan menjadi saksi bagi pihak tergugat. Kehadirannya menuai tanggapan dari kuasa hukum penggugat yang mempertanyakan kapasitas serta sikap pengurus pusat dalam sengketa internal organisasi tersebut.
Sejumlah anggota Lembaga SN Kota Bekasi juga hadir dalam persidangan. Mereka disebut dikerahkan oleh Ketua Cabang SN Marga Jaya untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, persidangan yang direncanakan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) itu ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
Kuasa hukum Ahmad Suyudina, Raja Aliusmar, saat ditemui wartawan pada Jumat (16/10/2026), mempertanyakan kehadiran Sekretaris SN Pusat dalam perkara tersebut.
Menurut Raja, kehadiran Imam Supangat sebagai pengunjung sidang merupakan hal yang wajar. Namun, jika kehadirannya dimaksudkan untuk menjadi saksi bagi salah satu pihak yang bersengketa, hal itu dinilainya perlu dipertanyakan.
“Kalau hadir sebagai pengunjung sidang, itu wajar. Namun, kalau hadir sebagai saksi dalam perkara ini, luar biasa dan tidak wajar,” ujar Raja.
Raja menilai pengurus SN Pusat seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengayom seluruh anggota organisasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa SN memiliki moto “Sembuh, Sehat, Saudara” atau 3S yang semestinya menjadi landasan dalam menjaga persaudaraan antaranggota.
Menurut dia, apabila Sekretaris SN Pusat memberikan dukungan kepada salah satu pihak dalam sengketa internal, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas pengurus pusat.
Raja juga menilai konflik yang melibatkan sesama anggota organisasi semestinya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui pembinaan dan mediasi.
“Harusnya dia memosisikan diri sebagai figur seorang bapak terhadap anak-anaknya, bukannya masuk dan membela salah satu anaknya yang sedang bersengketa. Ini yang bersengketa sama-sama dari kalangan internal organisasi SN. Bahkan, masih dalam satu Lembaga SN di Kota Bekasi, seharusnya mereka didamaikan,” kata Raja.
Ia mengaku menyayangkan situasi tersebut karena penggugat dan tergugat masih berada dalam satu wadah organisasi yang sama.
Selain mempersoalkan netralitas, Raja menyoroti ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Satria Nusantara, khususnya Pasal 14 ayat 3 huruf A dan D.
Menurut Raja, ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pengurus pusat atas kegiatan keorganisasian serta pembinaan terhadap organisasi di bawahnya, mulai dari tingkat provinsi, kota, kabupaten hingga cabang.
Ia berpandangan, ketentuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pengurus pusat untuk menjaga hubungan antaranggotanya dan mengupayakan penyelesaian konflik secara adil.
Raja juga mengingatkan bahwa dukungan pengurus pusat kepada salah satu pihak dalam perkara yang masih berjalan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi.
“Bisa kita bayangkan kalau gugatan dikabulkan hakim dan para tergugat dinyatakan bersalah, lalu diputus hakim melawan hukum, sementara tergugat didukung SN Pusat. Apakah putusan hakim itu tidak mencoreng nama besar SN yang telah mendunia tersebut?” ujarnya.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Penilaian mengenai pokok gugatan dan pihak-pihak yang terlibat tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan.
Raja mengatakan pihak penggugat akan menunggu hasil akhir perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina merupakan upaya untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Imam Supangat maupun pihak tergugat mengenai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum penggugat tersebut. (hab)


Tinggalkan Balasan