JAKARTA RAYA, Bekasi — Persidangan gugatan Ahmad Suyudina terhadap Kepala Cabang Marga Jaya dan Ketua Lembaga Satria Nusantara (SN) Kota Bekasi memasuki sidang ke-14, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dan turut tergugat menghadirkan lima saksi, termasuk Sekretaris SN Pusat, Imam Supangat. Sejumlah anggota SN Kota Bekasi juga hadir mengikuti jalannya sidang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hafzal Hendri, dengan hakim anggota Florensani Susana Kendenan dan Titis Tri Wulandari.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan para saksi, terutama mengenai alasan Ahmad Suyudina disebut mengundurkan diri dari Pelda SN Kota Bekasi dan masa pengabdiannya sebagai pelatih di lembaga tersebut.
Salah satu pertanyaan ditujukan kepada Imam Supangat mengenai alasan pengunduran diri Ahmad Suyudina serta berapa lama yang bersangkutan melatih di SN Kota Bekasi. Imam mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena surat keputusan (SK) pelatih diterbitkan oleh Lembaga SN Kota Bekasi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Hafzal Hendri mempertanyakan status pengakhiran tugas Ahmad Suyudina sebagai pelatih.
“Berarti Ahmad Suyudina bukan mengundurkan diri tetapi diberhentikan,” ujar Hafzal dalam persidangan.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada saksi lainnya, Mimin Sugiarti. Ketika ditanya apakah Ahmad Suyudina menerima gaji dari cabang, Mimin menjawab tidak mengetahui.
Mimin menerangkan bahwa dirinya pernah dilatih Ahmad Suyudina. Namun, saat ditanya kapan Ahmad Suyudina berhenti melatih, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Mimin menyebut dirinya hanya menerima pemberitahuan bahwa Ahmad Suyudina mengundurkan diri.
Mimin juga mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri tersebut maupun alasan Ahmad Suyudina mengajukan gugatan.
Hakim Ketua kemudian menegaskan kembali bahwa Imam Supangat dan Mimin Sugiarti tidak mengetahui alasan Ahmad Suyudina mengajukan gugatan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak tergugat dan turut tergugat.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi
Kuasa hukum Ahmad Suyudina, Raja Aliusmar, menilai pemeriksaan saksi dalam sidang ke-14 tersebut menyoroti sejumlah persoalan terkait alasan pengunduran diri kliennya.
Menurut Raja, jalannya persidangan didominasi pertanyaan majelis hakim sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung.
“Menurut yang saya ketahui, hakim ketua juga anggota SN. Selain itu, ketika beliau menanyakan kepada saksi, kenapa Ahmad Suyudina mengundurkan diri, para saksi yang dihadirkan tergugat menjawab tidak tahu,” kata Raja kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Raja juga mempertanyakan dasar pemberhentian Ahmad Suyudina yang, menurutnya, dinilai tidak cakap. Ia menilai penilaian tersebut perlu dicermati karena kliennya disebut pernah memperoleh sejumlah piagam penghargaan.
“Dianggap tidak cakap kok banyak mendapatkan piagam penghargaan,” ujarnya.
Menurut Raja, keterangan kelima saksi lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis di lapangan dan kegiatan latihan. Sementara itu, ia menilai pokok perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.
“Kesimpulannya, kelima saksi yang dihadirkan secara umum mereka tahu, tetapi secara khusus mengenai perkara gugatan ini mereka tidak bisa menjawab pertanyaan hakim. Bahkan, mengenai pokok perkara ini mereka juga tidak tahu dan yang dijawab hanya mengenai teknis lapangan, teknis latihan. Padahal, di persidangan yang dibahas perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” jelas Raja.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan gugatan Ahmad Suyudina terhadap pihak tergugat dan turut tergugat. Penilaian mengenai dalil gugatan, keterangan saksi, serta pokok perkara selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan. (Hab)


Tinggalkan Balasan