JAKARTA RAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di lingkungan PT Pertamina.
Pemanggilan Ahok itu untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
“Hari ini (7/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menyebutkan, Ahok sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, Ali tidak merincikan kapan tibanya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.
Sekadar informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah