JAKARTA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengubah aturan parkir di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Jika sebelumnya ruas jalan tersebut menjadi kawasan larangan parkir 24 jam, kini kendaraan diperbolehkan parkir pada jam tertentu setelah melalui uji coba selama empat bulan.
Kebijakan baru ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut salah satu titik lalu lintas paling padat di Jakarta Timur.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan perubahan aturan dilakukan setelah evaluasi lapangan menunjukkan parkir masih memungkinkan dilakukan tanpa mengganggu arus kendaraan secara signifikan.
“Berdasarkan kajian dan uji coba selama empat bulan sejak Oktober 2025, kawasan itu memungkinkan diterapkan parkir terbatas pada jam tertentu,” ujar Massdes saat ditemui Jakarta Raya di Pulo Gebang, Rabu (29/4).
Namun Dishub tetap memberlakukan larangan parkir penuh saat jam sibuk pagi dan sore demi mencegah kemacetan parah.
Untuk arus menuju pusat kota, yakni dari arah Cililitan menuju Jatinegara, kendaraan dilarang parkir pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara untuk arus sebaliknya, dari Jatinegara menuju Cililitan atau arah selatan, larangan parkir diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
“Pada jam-jam itu seluruh badan jalan diprioritaskan untuk mengurai arus kendaraan masyarakat berangkat dan pulang kerja,” katanya.
Di luar jam sibuk, kendaraan diperbolehkan parkir menggunakan pola serong 45 derajat dan hanya satu lapis parkir. Dishub menegaskan kendaraan yang parkir lebih dari satu baris akan langsung ditindak petugas.
“Kalau ada parkir lebih dari satu baris, itu masuk penertiban oleh Sudin Perhubungan bersama unsur terkait,” tegasnya.
Kebijakan ini juga disebut berkaitan dengan aktivitas kawasan kuliner dan UMKM di sekitar Cawang-Kodam yang selama ini ramai pengunjung, terutama pada malam hari.
Dishub mengklaim hingga saat ini belum ada keluhan besar terkait kemacetan akibat aturan baru tersebut. Meski begitu, evaluasi tetap dilakukan secara berkala.
“Kalau ada perlambatan arus sedikit masih mungkin terjadi. Tapi jangan sampai berkepanjangan. Kalau macet terus berarti ada yang harus dibenahi,” ujarnya.
Selain pengaturan parkir, Dishub kini mulai menerapkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Enforcer Parking. Juru parkir resmi diwajibkan menggunakan QRIS sehingga pengendara tidak lagi membayar secara tunai.
“Juru parkir sekarang sudah terdata, berseragam, dan menggunakan aplikasi resmi. Pembayaran cukup lewat QRIS,” katanya.
Tarif parkir tetap mengacu Pergub Nomor 31 Tahun 2017, yakni Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil dengan tarif progresif sesuai durasi parkir.
Massdes menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penataan lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menjaga aktivitas ekonomi warga sekitar.
“Kita bukan hanya bicara ketertiban parkir, tapi juga keberlangsungan UMKM dan pembinaan masyarakat sekitar,” tutupnya. (ali)


Tinggalkan Balasan