JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober mendatang. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syarifin Lupito mengatakan terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.
“Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif taruf parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012,” kata Syarifin Lupito dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/9/2023).
24 tempat parkir tersebut diantara, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu.
“Tarif tertinggi Rp.5.000/jam untuk kendaraan roda-4, dari tarif berlaku saat ini Rp.3.000 jam pertama dan Rp.2.000 jam berikutnya,” ucap Syarifin.
Hal tersebut, diperuntukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah