JAKARTA RAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli kembali sangat tergantung dari hari pemeriksaan Firli Bahuri oleh penyidik gabungan pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
“Hasil pemeriksaan menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” jelas Ade Safri kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga kemudian apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kata Ade Safri, maka pihaknya bakal kembali memanggil lagi Firli Bahuri untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Firli sendiri dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik telah menyita dokumen dari kantor KPK terkait dokumen atau bukti-bukti dugaan pemerasan tersebut..
“Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya..
Hanya saja, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail terkait dokumen tersebut. Karena memang dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik. Dia menyebut dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi.
“Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” terang Ade Safri.
Sampai dengan saat ini, kata Ade Safri, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli Bahuri. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah