Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan Batas Usia Capres Cawapres Bisa Diubah, Gibran Terancam Gak Jadi Cawapres

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie

JAKARTA RAYA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala Daerah masuk akal kalau diubah.

Hal ini apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Di mana pada pasal 17 yang pada intinya menyebutkan hakim harus mengundurkan diri apabila ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan. gitu lho. dengan merujuk kepada UU kekuasaan kehakiman, 17 (pasal) yang ayat 7-nya,” ujarnya saat memimpin sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor, dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini, lagi-lagi berdasarkan UU tersebut.

Berikut isi Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 7 :

1. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

2. Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

3. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Baca Juga :  Aliansi 98 Mengaku Sangat Kecewa Gugatan Judicial Review Ditolak MK, Akan Surati DPR

4. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

5. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana. Denny meminta kepada MKMK agar putusan laporan soal pelanggaran kode etik bisa dibacakan sebelum Rabu, (8/11/2023).

Permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).

“Kami runding, masuk akal itu. oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal’,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam dan Hari Anak Nasional: PLN Bagikan Kado untuk 400 Anak Yatim Dhuafa

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua
Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI
Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya
Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas
Merlynn Park Hotel Hadirkan “Pesona Batik Indonesia” dalam Peringatan Hari Batik Nasional 2024
Kasus Sidudasek, Barisan Pro Demokrasi Tuding Polisi Kerja Sama dengan Bromocorah
Akademisi UI Soroti Capaian Presiden Jokowi: Menembus Batas, Menghubungkan Negeri
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:15 WIB

KADIN Indonesia Kubu Anindya Bakrie Umumkan Kepengurusan, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:00 WIB

Esports Indonesia Semakin Mendunia, Budi Gunawan Dipercaya Kembali Pimpin PB ESI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Private Coaching AMANAH Besutan Presiden Jokowi, Eksklusif Bimbing Pemuda Jadi Pebisnis Berkelas

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB