Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Baca Juga :  Hasto Sentil Pernyataan Jokowi Soal Boleh Kampanye dan Memihak di Depan Jajaran TNI

Tak hanya itu, Johnny juga dilayangkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” tambahnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Baca Juga :  Namanya Disebut-Sebut di Sidang Korupsi Bakti Kominfo, Begini Tanggapan Menpora

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:17 WIB

Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek

Berita Terbaru