JAKARTA RAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Rapat Dewan Pengurus Harian (RDPH) dengan dihadiri oleh 21 Ketua Umum Kadin Provinsi. Rapat ini membahas dan menyepakati beberapa poin penting terkait isu terkini yang dihadapi oleh organisasi dunia usaha nasional tersebut.
Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, memimpin RDPH yang diadakan secara tatap muka dan virtual. Beberapa kesepakatan penting dihasilkan dalam pertemuan ini, yang juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Kadin Indonesia.
Pertama, Kadin Indonesia menegaskan bahwa organisasi ini memiliki legitimasi hukum yang sah dan didukung oleh seluruh anggotanya, termasuk Anggota Luar Biasa. Kadin Indonesia menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan pada 14 September 2024 dan dianggap ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kadin Indonesia tidak mengakui Munaslub tersebut dan akan terus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi yang dirilis melalui akun Instagram Kadin Indonesia pada Senin (16/9/2024).
Kedua, meskipun terdapat ketegangan internal, Kadin Indonesia memastikan bahwa seluruh perangkat organisasi dan program kerja akan tetap berjalan seperti biasa. Kadin Indonesia mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran operasional organisasi sebagai payung dunia usaha nasional.
“Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Kadin Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen para anggota serta pihak terkait dalam menjaga integritas organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pernyataan tersebut.
Dengan kesepakatan ini, Kadin Indonesia menegaskan kembali posisinya sebagai organisasi yang sah dan siap melanjutkan program kerja untuk mendukung kemajuan dunia usaha nasional. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah