Oleh: Wawat Kurniawan (Weka Institut)
JAKARTA RAYA – Jika detail dalam artikel tersebut benar, ada beberapa hal yang sangat tidak lazim bagi kebijakan luar negeri Indonesia:
Prinsip Bebas-Aktif: Memberikan Blanket Overflight Clearance (izin terbang massal tanpa permohonan satu per satu) akan menjadi perubahan drastis dalam sejarah kedaulatan Indonesia.
Secara tradisional, Indonesia sangat ketat dalam urusan Diplomatic dan Security Clearance untuk pesawat militer asing.
Risiko Politis: Secara domestik, kesepakatan yang terlihat memberikan “cek kosong” kepada kekuatan militer asing biasanya akan mendapat tentangan keras dari DPR dan publik karena dianggap mencederai kedaulatan.
Kontradiksi antara kebijakan Bebas Aktif yang selama ini menjadi harga mati, dengan detail teknis usulan tersebut yang justru menarik Indonesia ke dalam orbit militer salah satu blok.
Indonesia sedang “diobral” atau kedaulatannya “tergadai” bukan sekadar retorika emosional, melainkan ancaman nyata jika poin-poin dalam usulan tersebut disepakati.
Ada tiga pilar utama yang luluh lantak dalam skenario ini:
1. Dari “Izin” Menjadi “Notifikasi”: Kehilangan Hak Veto
Secara hukum internasional, kedaulatan sebuah negara atas ruang udaranya bersifat eksklusif dan absolut.
Selama ini, setiap kepakan sayap pesawat militer asing di langit Nusantara harus seizin kita melalui proses Diplomatic dan Security Clearance.
Ancaman: Mengubahnya menjadi notification-based (pemberitahuan saja) berarti Indonesia secara sukarela menurunkan derajatnya dari pemilik rumah yang berhak menolak tamu, menjadi sekadar penjaga parkir yang hanya boleh mencatat siapa yang masuk.
Ini adalah erosi kedaulatan yang paling mendasar.
2. “Blanket Clearance” dan Jebakan Operasi Kontingensi
Istilah contingency operations (operasi kontingensi) adalah pasal karet yang sangat berbahaya.
Jika AS terlibat konflik terbuka dengan kekuatan lain di Laut Cina Selatan atau wilayah lain, mereka bisa menggunakan ruang udara Indonesia sebagai jalur logistik atau serangan atas nama “respons krisis”.
Ancaman: Indonesia secara otomatis kehilangan posisi netralnya. Di mata lawan AS, Indonesia akan dianggap sebagai fasilitator militer. Kita tidak lagi “Bebas” menentukan posisi, dan tidak lagi “Aktif” menciptakan perdamaian, melainkan menjadi “Partisan” yang terikat kepentingan blok tertentu. 😱
3. Logika “Cek Kosong” dan Risiko Target Balasan
Memasukkan infrastruktur komunikasi langsung (hotline) antara PACAF dan pusat operasi udara kita menciptakan kesan adanya aliansi militer de facto.
Indonesia bukan sekutu formal AS (seperti Filipina atau Jepang), namun memberikan akses yang bahkan sering kali lebih luas dari sekutu formal. Antek bukan tapi prilakunya pada bangsa lebih dari antek.
Ancaman: Ini menempatkan Indonesia dalam bahaya tanpa adanya jaminan keamanan bersama. Jika terjadi eskalasi, wilayah udara kita menjadi jalur panas yang sah untuk diinterupsi oleh pihak lawan. Kita menanggung risiko perang orang lain di langit kita sendiri.
Kesimpulan:
Kedaulatan Indonesia di Titik Nadir
Jika kesepakatan 15 April ini benar-benar ditandatangani tanpa perubahan substansial, maka prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif bukan lagi menjadi kompas, melainkan hanya menjadi catatan kaki sejarah.
Kedaulatan Indonesia Tergadai karena:
- Fisik: Ruang udara tidak lagi dikendalikan secara mandiri.
- Diplomatik: Posisi tawar Indonesia sebagai mediator internasional akan hancur karena dianggap telah “memilih sisi”.
- Konstitusional: Keamanan rakyat dipertaruhkan demi kepentingan operasi militer asing yang definisinya ditentukan secara sepihak oleh Washington.
Indonesia tidak sedang memperkuat pertahanan, melainkan sedang membuka jendela rumah lebar-lebar di tengah badai geopolitik yang sedang berkecamuk.
Ga paham gue kenapa prabowo jadi begini… ANTEK ASING kah dia? Kemhan kemana? Menlu kemana? Elit Indonesia pada kemana?
WeKa Institute


Tinggalkan Balasan