KPK Ancam Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di Kementan, Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers terkait korupsi di Kementerian Pertanian

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers terkait korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA RAYA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan pihak-pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

Hal itu Ali ungkapkan pasca menemukan adanya dugaan yang akan dimusnahkan ketika tim penyidik Lembaga Anti-rasuah menggelar gedung Kementan.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, segala upaya menghalangi penyidikan dapat dikenai pidana.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 21 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan dilakukan pemusnahan. Hal itu setelah dilakukan penggeledahan di Gedung Kementan pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Eks Penyidik Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Jadi Tersangka Dianggap Menyelamatkan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan pemusnahan.

Ali menduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan KPK.

“Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib
KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong
Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet di IKN, Ini Penjelasan Istana
Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
ISF 2024 Fokus Membahas Ekonomi Hijau Hingga Investasi Energi Terbarukan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Selasa, 10 September 2024 - 10:43 WIB

Laga Indonesia vs Australia di Stadion GBK: Polisi Ingatkan Suporter untuk Tetap Tertib

Senin, 9 September 2024 - 17:18 WIB

KPU Bakal Usul Pilkada Ulang 2025 saat RDP, Khusus Calon yang Melawan Kotak Kosong

Senin, 9 September 2024 - 14:31 WIB

Jakarta Raih Dua Medali Perak di Cabang Dayung PON Aceh-Sumut

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB