JAKARTA RAYA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan pihak-pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
Hal itu Ali ungkapkan pasca menemukan adanya dugaan yang akan dimusnahkan ketika tim penyidik Lembaga Anti-rasuah menggelar gedung Kementan.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, segala upaya menghalangi penyidikan dapat dikenai pidana.
“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujarnya.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 21 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan dilakukan pemusnahan. Hal itu setelah dilakukan penggeledahan di Gedung Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan pemusnahan.
Ali menduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang saat ini dalam tahap penyidikan KPK.
“Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah