JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan batasan jumlah pendukung yang dapat hadir dalam pengundian nomor urut calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) pada hari ini, Senin (23/9/2024). Setiap pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 60 pendukung.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan, “Kami membatasi setiap paslon membawa 60 pendukung.”
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menambahkan bahwa penentuan nomor urut akan dilakukan melalui proses undian. Nomor yang diperoleh masing-masing paslon akan digunakan selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pengundian akan mengikuti mekanisme yang sama seperti pada Pemilihan Presiden (Pilpres). Setiap paslon akan melakukan undian dua kali: pertama untuk menentukan urutan pengambilan dan kedua untuk nomor urut Pilkada,” jelas Astri.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta. Penetapan tersebut dilakukan setelah rapat pleno internal yang berlangsung di Kantor KPU DKI Jakarta pada hari Minggu (22/9/2024). (hab)